Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Sabtu, 12 April 2025 - 13:57

Terkuak! Motif Sadis Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Pemangkat

Penulis : Berite Sambas

Terkuak! Motif Sadis Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Pemangkat

Beritesambas.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang perempuan di Kecamatan Pemangkat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial DS (34) berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan pada Jumat (11/04/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (10/04/2025) sekitar pukul 21.55 WIB, di sebuah rumah di Jalan H. Saman, Gang Perintis 2, RT 002/RW 006, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Korban, Adhora binti Ma’i (51), ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

“Warga mendengar suara benturan keras dari dalam rumah korban. Saat diperiksa, pintu rumah dalam keadaan terkunci dan lampu rumah padam. Warga kemudian mendobrak pintu dan menemukan korban tergeletak di lantai,” ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Pemangkat dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat penanganan medis.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui ventilasi jendela samping rumah saat rumah dalam keadaan kosong. Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 21.50 WIB.

“Dari keterangan saksi, pelaku sempat terlihat melintas di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor. Ia kembali ke lokasi dan mengintip melalui ventilasi sebelum masuk ke dalam rumah,” jelas AKP Rahmad.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang kayu ukuran 4x4 cm panjang 50 cm, satu buah batu seukuran kepalan tangan orang dewasa, satu buah cangkul, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000 yang diduga hasil kejahatan.

barang-bukti-pembunuhan-pemangkat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-3, serta ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Sambas terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.