Satresnarkoba Polres Sambas Gagalkan Peredaran 722 Gram Sabu di Sajingan Besar, Satu Pria Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika

Beritesambas.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sambas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WS alias W beserta barang bukti sabu seberat 722,22 gram bruto.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika yang akan melintas di wilayah Kecamatan Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sambas berkoordinasi dengan personel Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di sekitar gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab.
Saat akan diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik warga. Pelarian tersebut sempat berlangsung sekitar 30 menit. Pelaku bahkan diketahui sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.
Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi dua paket plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 722,22 gram,” kata AKP Sadoko.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang, serta kantong plastik berwarna hitam.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Sadoko juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.(adm)
Topik Terkait
Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Silakan login untuk ikut berkomentar.
Berita Lainnya di Lokal
Dana Operasional Tersendat, 14 Dapur MBG di Sambas Sempat Berhenti Beroperasi
