Beritesambas.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, memasuki babak baru. Seorang perempuan berinisial SK (38), yang diketahui merupakan ibu angkat korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sambas.
Perkembangan kasus ini, melansir dari SuaraKalbar.co.id, mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pegiat perlindungan anak karena diduga melibatkan orang terdekat korban yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman.
Satreskrim Polres Sambas menetapkan SK sebagai tersangka setelah alat bukti dinilai cukup dalam gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (24/1/2026). Penetapan tersebut disertai dengan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Sambas guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono yang didampingi Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan anak dan kelompok rentan.
“Tersangka SK telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup dan langsung dilakukan penahanan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Rahmad Kartono.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Tiwi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
HWCI Kabupaten Sambas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban guna memastikan hak-hak anak terpenuhi dan proses pemulihan berjalan optimal.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani oleh aparat berwenang.(adm)
