Terbaru

Masyarakat

KKP Hentikan Sementara Operasional Empat Tambak Udang Vaname di Sambas dan Bengkayang

KKP melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname

Berite Sambas19 Juni 2026Diperbarui 19 Juni 20263 menit baca2 views
Bagikan:
KKP Hentikan Sementara Operasional Empat Tambak Udang Vaname di Sambas dan Bengkayang

Beritesambas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname yang berada di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Penghentian sementara tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar pada 11–12 Juni 2026. Empat lokasi tambak yang menjadi objek penindakan merupakan milik PT PK dan PT AUP.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, yang memimpin langsung kegiatan pengawasan mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan aktivitas budidaya perikanan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi,” ujar Bayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis di beberapa lokasi tambak.

Pada lokasi tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, ditemukan indikasi belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, belum mengantongi Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sementara itu, dua lokasi tambak PT PK yang berada di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, tepatnya di Dusun Sebuluh dan Dusun Merbau, juga ditemukan belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB. Khusus di Dusun Merbau, petugas turut menemukan penggunaan obat-obatan ikan yang tidak terdaftar di KKP.

Temuan serupa juga ditemukan pada tambak milik PT AUP yang berlokasi di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Selain belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan obat ikan yang tidak teregister secara resmi.

Bayu menegaskan bahwa penggunaan obat-obatan yang tidak terdaftar dapat berisiko terhadap kualitas hasil budidaya sekaligus berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Stasiun PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan dan supervisi lanjutan untuk menentukan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan sektor kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, turut mendukung langkah pengawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor perikanan budidaya akan terus diperkuat guna memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan sesuai prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan.(adm)

Bagikan:

Komentar

Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Silakan login untuk ikut berkomentar.

Berita Lainnya di Masyarakat