Ria Norsan Nilai Dukungan APBN untuk PPPK Penting Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menilai dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Beritesambas.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menilai dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus kesehatan fiskal daerah.
Pandangan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026), yang membahas kebijakan belanja pegawai daerah, penataan tenaga non-ASN, serta keberlanjutan pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejumlah gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), termasuk aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat karena saat ini gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara itu, di sisi lain, kemampuan fiskal daerah juga menghadapi tantangan akibat penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
"Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka banyak pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut karena rata-rata komposisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas 30 persen," ujarnya.
Ria Norsan mengusulkan agar pembiayaan PPPK, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui APBN sehingga daerah tetap memiliki ruang anggaran yang cukup untuk menjalankan program pembangunan.
"Hal ini penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Menurut Norsan, apabila beban pembiayaan pegawai dapat dibagi bersama pemerintah pusat, maka pemerintah daerah dapat lebih fokus meningkatkan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya mendukung masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD serta mendorong penyesuaian regulasi terkait belanja pegawai daerah.
Forum tersebut juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan fiskal daerah maupun akibat penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Selain itu, Komisi II DPR RI turut mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan mengupayakan dukungan APBN untuk pembiayaan PPPK daerah agar reformasi birokrasi dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(adm)
Topik Terkait
Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Silakan login untuk ikut berkomentar.
Berita Lainnya di Masyarakat

Kalbar–Sarawak Perkuat Kerja Sama Perbatasan, BIHAS 2026 Jadi Momentum Pengembangan Industri Halal

Ria Norsan: Beasiswa ke Tiongkok Harus Melahirkan SDM yang Kembali Membangun Kalbar
