Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Sejangkung, 20,99 Gram Barang Bukti Diamankan
Penulis : Berite Sambas

Beritesambas.com - Kepolisian Resor Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S alias B berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas di wilayah Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Senin (14/4/2025) malam.
Penangkapan terhadap terduga pengedar ini dilakukan sekitar pukul 19.10 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Sendoyan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, kami berhasil menemukan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,99 gram, timbangan digital, kantong plastik berisi 100 lembar klip kosong, dan satu unit handphone,” ujar Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono.
Pelaku S alias B mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut AKP Sadoko.
Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap pelaku, pemeriksaan saksi, serta penyitaan seluruh barang bukti.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengajak warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Mari kita jaga wilayah kita demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Sadoko menutup keterangannya.
Kepolisian Resor Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S alias B berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas di wilayah Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Senin (14/4/2025) malam.
Penangkapan terhadap terduga pengedar ini dilakukan sekitar pukul 19.10 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Sendoyan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, kami berhasil menemukan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,99 gram, timbangan digital, kantong plastik berisi 100 lembar klip kosong, dan satu unit handphone,” ujar Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono.
Pelaku S alias B mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut AKP Sadoko.
Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap pelaku, pemeriksaan saksi, serta penyitaan seluruh barang bukti.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengajak warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Mari kita jaga wilayah kita demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Sadoko menutup keterangannya.

IKMAS Pontianak Gelar “Kumpol Insanak 2025”: Satukan Mahasiswa Sambas di Rantau Lewat Kisah dan Budaya
IKMAS Pontianak sukses menggelar kegiatan silaturahmi bertajuk Teringat Kampong Halaman
Kamis, 01 Mei 2025

Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Kecamatan Tebas
Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu
Sabtu, 26 April 2025

Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayinya yang Baru Lahir di Sambas, 33 Adegan Diperagakan
Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi
Kamis, 24 April 2025

Mengenal Dunia Kripto: Peluang dan Risiko Investasi di Era Digital
dunia investasi mengalami transformasi signifikan dengan hadirnya aset digital yang dikenal sebagai cryptocurrency atau kripto.
Minggu, 20 April 2025

BEM Poltesa Gelar Dialog Panel: Tolak Paham Intoleransi dan Radikalisme di Kabupaten Sambas
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) menyelenggarakan dialog panel
Rabu, 16 April 2025