Gerebek Rumah di Tebas, Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Dua Terduga Bandar Sabu
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika

Beritesambas.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kamis (16/7/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan bergerak cepat menggerebek sebuah rumah di Dusun Mangga, RT 020 RW 010, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, dan berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah DB (51), pria asal Desa Tebas Kuala, dan ER (30), perempuan yang tinggal di Desa Lumbang, Kecamatan Sambas. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas jual-beli narkotika yang selama ini berlangsung di lingkungan mereka.
Menariknya, penyelidikan mengungkap bahwa salah satu terduga pelaku menjalankan usaha pangkas rambut tepat di depan rumahnya. Usaha tersebut diduga kuat hanya menjadi kedok untuk menutupi transaksi sabu yang sesungguhnya berlangsung di baliknya.
Dari penggeledahan, petugas menyita delapan paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,64 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua timbangan digital, bong (alat hisap), sendok pipet, plastik klip kosong, korek gas, bola lampu, satu unit ponsel OPPO A17, sepotong celana pendek, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan uang hasil transaksi.
Kasihumas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sambas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Ia turut mengapresiasi kepekaan dan keberanian masyarakat yang melapor, sebab menurutnya kerja sama warga dan aparat adalah kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Kedua terduga pelaku kini telah diboyong ke Mapolres Sambas bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Sambas akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Sadoko.(adm)
Topik Terkait
Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Silakan login untuk ikut berkomentar.


