Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tekarang
Penulis : Berite Sambas

Beritesambas.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Jawai, ditangkap di sebuah rumah di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, pada Senin malam (5/5) sekitar pukul 20.10 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan badan di hadapan saksi warga, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan lanjutan di rumah tempat tersangka berada membuahkan hasil.
Polisi menemukan delapan paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,60 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam dompet kecil bermotif papan catur yang ditemukan di saku celana pendek milik tersangka. Selain itu, turut diamankan timbangan digital mini, satu unit handphone OPPO A17, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, A langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tes urine terhadap tersangka telah dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan, disertai penyitaan seluruh barang bukti untuk keperluan pembuktian hukum.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasatresnarkoba IPTU Agus Trimarsono menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk proses penimbangan barang bukti ke Pegadaian dan pengajuan uji laboratorium ke Labfor Polda Kalbar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Komitmen Polres Sambas dalam memberantas narkoba akan terus dijalankan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Satresnarkoba Polres Sambas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Jawai
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I
Senin, 19 Mei 2025

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas
Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas
Senin, 05 Mei 2025

Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Kecamatan Tebas
Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu
Sabtu, 26 April 2025

Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayinya yang Baru Lahir di Sambas, 33 Adegan Diperagakan
Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi
Kamis, 24 April 2025

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Sejangkung, 20,99 Gram Barang Bukti Diamankan
Kepolisian Resor Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Selasa, 15 April 2025