Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Minggu, 26 Oktober 2025 - 7:48

Paman di Sambas Ditangkap Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Penulis : Berite Sambas

Paman di Sambas Ditangkap Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Beritesambas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (35) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Mawar, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan tersebut.

"Satreskrim Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial J. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, sekira pukul 13.30 WIB, di rumah tersangka di Dusun Mawar, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas," ujar AKP Rahmad Kartono, Sabtu (25/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah pelapor, yang merupakan ibu kandung korban, diberitahu oleh seorang saksi pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekira pukul 20.00 WIB, bahwa tersangka J, yang merupakan abang kandung pelapor (paman korban), sempat mengajak korban (A) yang berusia 10 tahun untuk mandi berdua.

Merasa curiga, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban. Korban (A) pun akhirnya mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh pamannya (J), sebanyak dua kali.

Kejadian Pertama dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekira pukul 01.00 WIB, terjadi di dalam kamar pelaku. Kemudian, kejadian kedua dilakukan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, sekira pukul 05.45 WIB, terjadi di kamar S.

Atas pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polres Sambas.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka J di rumahnya yang beralamat Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas.

AKP Rahmad Kartono menambahkan, sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Satu helai baju warna kuning, satu helai celana panjang warna kuning, satu helai celana dalam, satu lembar Akta Kelahiran korban," pungkas AKP Rahmad. (Red)