Beritesambas.com - Kepala Desa Tebas Kuala, HS, ditangkap oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas karena dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.
"Benar, yang bersangkutan sudah kita tahan," kata AKP Rahmad Kartono saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Jumat (1/8/2025).
HS diduga melakukan korupsi DD dan ADD selama menjabat sebagai Kepala Desa Tebas Kuala.
"Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp.655.924.082. Saat ini, HS sudah berada ditahanan Mapolres Sambas," ungkap AKP Rahmad. (Red)
