Kades Malo Jelayan dan Suka Damai Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkayang
Penulis : Berite Sambas

Beritesambas.com – Dua Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kedua tersangka yaitu AT, Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, dan PS, Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo. Mereka diduga menyalahgunakan APBDes pada tahun anggaran yang berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Kejari Bengkayang. Sebelumnya, kedua kepala desa tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan lebih dari dua alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Tersangka AT diduga melakukan penyelewengan APBDes Desa Malo Jelayan Tahun 2019, sedangkan tersangka PS diduga menyelewengkan APBDes Desa Suka Damai pada Tahun 2022 dan 2023,” jelas Arifin Arsyad.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan.
Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. (adm)

Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi DD dan ADD Rp.655 Juta
Kepala Desa Tebas Kuala, HS, ditangkap oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas karena dugaan tindak pidana korupsi
Jumat, 01 Agustus 2025

Polres Sambas Amankan 2 Pria yang Curi Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh
Unit Reskrim Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 2 pria yang mencuri telur penyu di kawasan konservasi alam
Jumat, 25 Juli 2025

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Perkara Penganiayaan di Semparuk yang Menyebabkan Kematian
Polres Sambas menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rabu, 23 Juli 2025

Sopir Tangki BBM Ditangkap Polres Sambas, Diduga Gelapkan Solar Milik Perusahaan Sawit
Seorang pria berinisial R (38) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas atas dugaan penggelapan
Jumat, 18 Juli 2025

Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Sambas di Kecamatan Tebas
Polres Sambas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika
Jumat, 18 Juli 2025