Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Jumat, 01 Agustus 2025 - 3:31

Kades Malo Jelayan dan Suka Damai Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkayang

Penulis : Berite Sambas

Kades Malo Jelayan dan Suka Damai Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkayang

Beritesambas.com – Dua Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kedua tersangka yaitu AT, Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, dan PS, Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo. Mereka diduga menyalahgunakan APBDes pada tahun anggaran yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Kejari Bengkayang. Sebelumnya, kedua kepala desa tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan lebih dari dua alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Tersangka AT diduga melakukan penyelewengan APBDes Desa Malo Jelayan Tahun 2019, sedangkan tersangka PS diduga menyelewengkan APBDes Desa Suka Damai pada Tahun 2022 dan 2023,” jelas Arifin Arsyad.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan.

Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. (adm)