Command Palette

Search for a command to run...

Home/Lokal/Berita
Lokal

Polsek Pemangkat Tangkap Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur

Berite Sambas

15 Juli 20242 Menit Baca6 views
Bagikan:
Polsek Pemangkat Tangkap Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur

Beritesambas.com - Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial E.S (37), tega mencabuli anak tirinya A.P (14) dan masih berstatus pelajar.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban A.P.

"Pelaku memanfaatkan waktu ketika rumah nenek korban kosong untuk membujuk rayu anak tirinya agar mau melakukan perbuatan cabul," kata AKP Sadoko.

Kejadian tersebut terungkap saat nenek korban pulang dari sawah dan melihat pelaku berada di rumahnya.

"Merasa curiga dengan kehadiran pelaku yang sering datang saat hanya korban yang ada di rumah, nenek korban kemudian menghubungi saksi S.M pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Kasi Humas Polres Sambas.

Kemudian, saksi S.M lalu membawa korban ke rumahnya dan menanyai korban tentang apa yang telah dilakukan pelaku kepada korban.

"Dengan polosnya, korban menceritakan bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak kelas 1 Mts," ujar Sadoko.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, S.H., M.A.P., saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima laporan tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Sabtu, 13 Juli 2024.

"Pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan. Pelaku merupakan ayah tiri korban dan saat ini korban berumur 14 tahun. Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban," jelas AKP Ambril.

WhatsApp Image 2024-07-15 at 14.09.15.jpeg

Atas perbuatannya E.S dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 KUHP.