Command Palette

Search for a command to run...

Home/Lokal/Berita
Lokal

Pesta Pernikahan di Pontianak Tutup Jalan, Kasatlantas : Tidak ada Izin

Berite Sambas

08 Juli 20242 Menit Baca0 views
Bagikan:
Pesta Pernikahan di Pontianak Tutup Jalan, Kasatlantas : Tidak ada Izin

Beritesambas.com - Sebuah video yang menampilkan tenda pernikahan menutup seluruh ruas jalan sedang menjadi perbincangan di media sosial Kalimantan Barat. Menurut informasi yang dilansir dari Tribun Pontianak, peristiwa ini terjadi di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kota Pontianak.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat sejumlah warga sedang melakukan protes kepada pemilik acara karena menutup akses jalan secara keseluruhan. Akibat dari protes tersebut, pentas dan tenda pernikahan akhirnya dibongkar.

Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Radian Andy Pratomo menyatakan bahwa penutupan jalan tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari Kepolisian.

"Tidak ada izin yang dikeluarkan ke Polres terkait penggunaan jalan untuk keperluan selain lalu lintas. Setiap penggunaan jalan untuk kepentingan lain harus mendapatkan izin dari Polri, sesuai dengan mekanisme yang ada," tegasnya pada Senin, (8/7/2024).

AKP Radian menuturkan, pengaturan mengenai penggunaan jalan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal terkait penggunaan jalan untuk kegiatan selain lalu lintas diatur dalam Pasal 127, 128, 129, dan 130.

"Pasal 130 khususnya mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan selain lalu lintas seperti yang dijelaskan dalam Pasal 127, 128, dan 129, yang diatur dengan peraturan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kasat Lantas. 

Dokumentasi : Daily Pontianak

Untuk informasi lebih lanjut, baca selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2024/07/08/pesta-pernikahan-di-pontianak-tutup-jalan-kasatlantas-tidak-ada-izin