Terbaru

Masyarakat

KMKS Desak PT PANP dan PT SAM Penuhi Hak Buruh, Aksi Mogok Kerja Masuki Hari Ketiga

Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) menyatakan dukungannya terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja

Berite Sambas26 Juli 2026Diperbarui 26 Juli 20263 menit baca3 views
Bagikan:
KMKS Desak PT PANP dan PT SAM Penuhi Hak Buruh, Aksi Mogok Kerja Masuki Hari Ketiga

Beritesambas.com - Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) menyatakan dukungannya terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PANP) dan PT Sentosa Asih Makmur (SAM) yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kalimantan Barat.

Memasuki hari ketiga aksi mogok kerja, Kamis (23/7/2026), KMKS mendesak kedua perusahaan segera memenuhi hak-hak normatif pekerja, khususnya terkait pengakuan masa kerja yang menjadi pokok perselisihan antara buruh dan perusahaan.

Diketahui, aksi mogok kerja dijadwalkan berlangsung selama 10 hari kerja, mulai 21 hingga 31 Juli 2026. Langkah tersebut diambil setelah proses perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.

Ketua Umum KMKS, Azwar Abu Bakar, mengatakan perjuangan para buruh telah berlangsung cukup panjang. Menurutnya, meski para pekerja telah diangkat menjadi pekerja tetap pada 2023, perusahaan dinilai belum mengakui masa kerja mereka saat masih berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL) dalam perhitungan pesangon maupun hak normatif lainnya.

“Kami dari KMKS berdiri pasang badan bersama kawan-kawan buruh KPBI. Pihak manajemen PT PANP dan PT SAM harus taat pada aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Pengabdian dan keringat belasan tahun buruh di atas tanah Sambas tidak boleh dihilangkan begitu saja hanya karena alasan administrasi pengangkatan status pada tahun 2023,” ujar Azwar dalam keterangan tertulis.

Menurut KMKS, dari 16 poin tuntutan yang diajukan kepada perusahaan, sebanyak 15 poin telah disepakati. Namun, satu poin yang masih menjadi perdebatan ialah pengakuan masa kerja pekerja sejak pertama kali bekerja, termasuk saat masih berstatus KHL.

KMKS menilai masa kerja tersebut seharusnya tetap diperhitungkan dalam pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun hak-hak normatif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Azwar menegaskan aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang selama telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Aksi mogok kerja per tanggal 23 Juli 2026 ini sudah memasuki hari ketiga dan merupakan bentuk perlawanan sah yang dilindungi undang-undang. Kami menegaskan, KMKS tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal isu ini sampai hak-hak normatif buruh diberikan secara utuh,” tegasnya.

Selain menyampaikan dukungan kepada buruh, KMKS juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada berbagai pihak.

Kepada manajemen PT PANP dan PT SAM, KMKS meminta perusahaan menghitung kembali masa kerja pekerja sejak pertama kali bekerja, termasuk masa saat masih berstatus KHL, dalam perhitungan pesangon, pensiun, dan hak normatif lainnya. Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta perusahaan menjamin tidak ada intimidasi maupun sanksi terhadap pekerja yang mengikuti aksi mogok kerja.

KMKS turut mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat agar segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan nota pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Sementara itu, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, KMKS meminta pemerintah daerah memfasilitasi mediasi tripartit guna mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Tak hanya itu, KMKS juga meminta Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas memanggil pimpinan PT PANP dan PT SAM untuk memberikan klarifikasi terkait perselisihan hubungan industrial tersebut.

Menurut KMKS, investasi yang masuk ke Kabupaten Sambas harus tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan.(adm)

Bagikan:

Komentar

Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Silakan login untuk ikut berkomentar.

Berita Lainnya di Masyarakat