Terbaru

Masyarakat

Ketegasan Ria Norsan Berlanjut, 4 PBPH Disanksi Terkait Karhutla

Ria Norsan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai diikuti langkah konkret melalui pengawasan terhadap sejumlah perusahaan

Berite Sambas12 September 2026Diperbarui 12 September 20263 menit baca1 views
Bagikan:
Ketegasan Ria Norsan Berlanjut, 4 PBPH Disanksi Terkait Karhutla

Beritesambas.com - Ketegasan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai diikuti langkah konkret melalui pengawasan terhadap sejumlah perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). CE9C81BA-3343-4B06-9C76-7A2124C676E0.JPEG

Berdasarkan data pengawasan kehutanan dan lingkungan hidup terkait karhutla Provinsi Kalimantan Barat per 12 September 2026, sebanyak 14 PBPH telah menjadi objek pengawasan kehutanan dan pemasangan plang peringatan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar.

Dari hasil pengawasan tersebut, empat perusahaan tercatat telah mendapatkan sanksi administratif. Tiga di antaranya yakni PT Wana Eka Lestari, PT Wana Subur Persada dan PT Finantara Intiga mendapatkan sanksi administrasi.

Sementara itu, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa mendapatkan sanksi administrasi berupa pembekuan izin.

Sejumlah perusahaan lainnya masih berstatus dalam proses dan belum mendapatkan keputusan akhir terkait tindak lanjut pengawasan. 58A3BB60-ABDF-4F34-A14F-5378487126B3.JPEG Langkah pengawasan dan pemberian sanksi administratif tersebut sejalan dengan sikap yang sebelumnya disampaikan Gubernur Kalbar Ria Norsan pada 3 September 2026.

Saat itu, Norsan menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terkait karhutla.

“Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ria Norsan di Pontianak, Kamis (3/9/2026).

Norsan Tekankan Proses Berdasarkan Bukti

Norsan juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 492D976A-B11C-47FF-8A2B-0B220449F903.JPEG

Menurutnya, laporan yang masih berada pada tahap penyelidikan perlu diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum prosesnya ditingkatkan.

“Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya. E52E03EE-D74E-4C1B-87C7-A4D9F0F55A9E.JPEG 40F1F1D0-CF8B-4EA8-AF1C-B3626B23AAD6.JPEG F23E325A-6915-406D-83EE-BAC0E7ACA5E8.JPEG C3B9A043-D224-4AC7-952E-40BCBDDF8330.JPEG Sembilan hari setelah pernyataan tersebut, data terbaru Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman api, tetapi juga melalui pengawasan terhadap kegiatan usaha dan penegakan aturan administratif.

Pada sektor lingkungan hidup, pengawasan telah dilakukan terhadap 17 izin usaha perkebunan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah kabupaten terkait.

Dalam rangkaian pengawasan tersebut, plang peringatan juga telah dipasang pada 17 izin usaha perkebunan yang menjadi objek pengawasan.

Pengawasan Akan Diperluas

Pengawasan terhadap perusahaan juga direncanakan terus diperluas. Pengawasan lingkungan hidup tahap III dijadwalkan berlangsung pada 14–20 September 2026.

Kegiatan tersebut menyasar 35 perusahaan yang tersebar di sejumlah kabupaten, yakni Ketapang, Kubu Raya, Sekadau, Sanggau, Bengkayang hingga Melawi.

Dengan demikian, penanganan karhutla di Kalimantan Barat dilakukan melalui beberapa pendekatan, mulai dari pemadaman dan pencegahan hingga pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah terdampak.

Pemerintah Provinsi Kalbar bersama pemerintah pusat, aparat terkait dan instansi teknis terus melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan karhutla berjalan secara terukur, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan.(adm) c026ddd9-71ac-49be-bee9-0f7743601d3a.JPEG cd61b66d-4235-4872-b6fa-51cde47c5b07.JPEG 964ba913-5b22-47d9-89dc-eb6775dfbdbc.JPEG c6263043-0cbe-4257-950c-ac2fc0f52eb7.JPEG

Bagikan:

Komentar

Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Silakan login untuk ikut berkomentar.

Berita Lainnya di Masyarakat