Beritesambas.com - Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas secara tegas mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera mencopot dan menonaktifkan Kasat Reskrim Polres Sambas dari jabatannya. Desakan tersebut disampaikan menyusul proses pemeriksaan yang tengah berjalan di Propam Polda Kalbar, yang dinilai harus dijaga agar berlangsung netral, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Menurut Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, selama proses pemeriksaan Propam berlangsung, penonaktifan pejabat dari jabatan strategis seperti Kasat Reskrim merupakan langkah etis dan penting guna menjaga marwah institusi kepolisian serta mencegah potensi intervensi dalam penegakan hukum.
Selain itu, Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas juga mendesak Polda Kalbar untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM nelayan di SPBUN Kecamatan Selakau. Mereka menilai, indikasi pelanggaran sudah terlihat jelas dan aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu laporan masyarakat, mengingat penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan fakta dan informasi yang telah beredar luas di ruang publik.
Sorotan tajam turut diarahkan pada pernyataan pembelaan Kasat Reskrim Polres Sambas yang disampaikan melalui media beberapa hari lalu. Dalam pernyataannya, yang bersangkutan mengakui pernah menjadi penghubung antara pengusaha dalam proses jual beli SPBUN Kecamatan Selakau, dengan imbalan sekitar 10 persen yang kemudian disebut ditolak dan diganti dengan saham atas nama anaknya.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menilai pernyataan tersebut telah masuk dalam kategori dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan. Terlebih, pernyataan itu disampaikan oleh seorang pejabat penegak hukum yang seharusnya memahami secara utuh batasan etik dan hukum.
Tak hanya itu, klaim bahwa BBM yang disalurkan bukan merupakan BBM nelayan, melainkan “BBM titipan” dari SPBU Kecamatan Galing, dinilai semakin memperlihatkan adanya pelanggaran serius. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membenarkan praktik penitipan BBM antara SPBU dan SPBUN, sehingga pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas juga menyoroti pernyataan bahwa SPBUN tersebut bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik pihak pengusaha. Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan video yang beredar di tengah masyarakat, di mana petugas SPBUN secara terang menyebut bahwa SPBUN tersebut merupakan milik yang bersangkutan. Kontradiksi tersebut dinilai semakin melemahkan pembelaan yang disampaikan ke publik.
Lebih lanjut, Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menegaskan bahwa pencopotan jabatan tidak harus menunggu hasil akhir pemeriksaan Propam, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika langkah tegas tidak diambil, mereka menyatakan akan mempertanyakan komitmen Kapolri dalam membersihkan institusi dari oknum bermasalah.
Sekretaris Umum Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, Haludi, menegaskan bahwa desakan pencopotan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga keadilan dan integritas penegakan hukum di daerah.
“Mahasiswa akan terus berdiri di garda terdepan mengawal kasus ini. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Haludi.
Sementara itu, Kepala Bidang Aksi dan Advokasi Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, Aguswendri, menilai rangkaian pernyataan dan fakta yang mencuat ke publik sudah cukup menjadi dasar bagi Polda Kalbar untuk bertindak cepat dan tegas.
“BBM nelayan adalah kebutuhan vital masyarakat kecil. Jika ada dugaan permainan dan pembiaran, apalagi melibatkan oknum aparat, maka itu merupakan kejahatan serius terhadap rakyat. Kami mendesak Polda Kalbar melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas berharap Kapolda Kalbar dapat bertindak tegas dan adil agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa institusi kepolisian justru melindungi praktik mafia BBM yang diduga melibatkan anggotanya sendiri.(adm)
