Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Minggu, 22 Juni 2025 - 23:51

Diduga Lakukan Tindak Cabul, Seorang Pria Diamankan Polres Sambas

Penulis : Berite Sambas

Diduga Lakukan Tindak Cabul, Seorang Pria Diamankan Polres Sambas

Beritesambas.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial SY (22), warga Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, telah diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Korban adalah anak perempuan berusia 12 tahun, warga Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ayah korban, DM (48), pada Rabu, 18 Juni 2025.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, pelapor tiba di Mapolres Sambas dan bertemu dengan anaknya. Dari pertemuan itu, korban menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor,” ujar AKP Sadoko dalam keterangannya.

Dari pengakuan korban, terduga pelaku disebut telah melakukan tindakan asusila secara berulang kali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan proses penyelidikan dan penindakan. Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Sadoko menegaskan bahwa SY akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual, serta segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.