Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:10

Polres Sambas Lakukan Penindakan Aksi Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong

Penulis : Berite Sambas

Polres Sambas Lakukan Penindakan Aksi Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong

Beritesambas.com - Polres Sambas melaksanakan kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Sabtu (9/8/2025).

Kegiatan ini berlangsung di sekitar Kantor Bupati Sambas dan Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kegiatan penindakan ini dipimpin oleh Pawas Polres Sambas AKP Juanda, S.E., dengan didampingi Wapawas IPDA Roni Albert dan Kanit 2 SPKT IPDA Ary Furwadi, serta melibatkan personel dari berbagai fungsi, termasuk Lalu Lintas, Samapta, Intelkam, Reskrim, Propam, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Sambas.

Kasat Lantas Polres Sambas, AKP Rizqi Ardian Eka Kurniawan menyebutkan dalam operasi tersebut, sebanyak 31 unit sepeda motor diamankan.

"Karena menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak memenuhi kelengkapan standar seperti spion," jelasnya.

Selain dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sambas, para pelaku juga diberikan sanksi sosial berupa berjalan kaki sambil menuntun sepeda motornya dari lokasi penindakan menuju Mapolres Sambas untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

"Selanjutnya, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.

Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam menanggapi keresahan warga terhadap aktivitas balap liar dan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

"Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sambas dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman, nyaman, dan tertib," tutup Kasat Lantas Polres Sambas. (Red)