Ria Norsan Respons Kebijakan Keringanan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Kalbar Diimbau Segera Berbenah
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, merespons positif kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Beritesambas.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, merespons positif kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) perpajakan. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban administrasi sekaligus mengurangi beban sanksi sesuai ketentuan.
Norsan meminta masyarakat dan pelaku usaha di Kalbar agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Ia menilai fasilitas ini dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak di Kalbar agar memanfaatkan fasilitas ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Kanwil DJP Kalimantan Barat menggelar sosialisasi mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Dalam mekanisme terbaru, pembayaran yang dilakukan wajib pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok utang pajak. Setelah kewajiban pokok tersebut diselesaikan, wajib pajak dapat mengajukan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Fasilitas ini mencakup beberapa jenis sanksi, termasuk keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi tertentu terkait PBB. Namun, fasilitas tersebut bukan pemutihan pajak karena pokok utang tetap wajib dilunasi.
Norsan berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperbaiki administrasi perpajakan.
Ia juga mengingatkan bahwa kesadaran membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan nasional.(adm)
Topik Terkait
Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Silakan login untuk ikut berkomentar.
Berita Lainnya di Masyarakat

Ria Norsan Dorong Produk Perikanan Kalbar Ekspor Lewat Terminal Kijing, Nelayan Juga Diminta Terlindungi

Norsan Ungkap Pemeliharaan PLTU Bengkayang Ditargetkan 54 Hari, Minta PLN Percepat Jadi 25 Hari
