Polemik PLBN Aruk Berakhir Damai, Bea Cukai Disebut Sepakat Bayar Denda Adat Rp655 Juta
Pihak Bea Cukai Aruk disebut menyepakati pembayaran denda adat sebesar Rp655 juta

Beritesambas.com - Polemik pemeriksaan barang bawaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berujung pada kesepakatan perdamaian melalui mekanisme adat. Pihak Bea Cukai Aruk disebut menyepakati pembayaran denda adat sebesar Rp655 juta setelah lima petugasnya dibawa oleh massa ke Kabupaten Bengkayang.
Kesepakatan tersebut mengakhiri ketegangan antara warga dan pihak Bea Cukai. Lima petugas yang sebelumnya dibawa dari kawasan PLBN Aruk kini telah dipulangkan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan damai.
“Sudah berdamai. Sudah dipulangkan,” kata Sanny kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Sanny menyebutkan, sebagai bagian dari penyelesaian, kedua pihak juga akan menggelar upacara adat di PLBN Aruk. Namun, waktu pelaksanaannya belum ditentukan.
“Ada (upacara adat) di Aruk. Tapi belum tahu kapan,” ujarnya.
Sebelumnya, mediasi antara warga dan pihak Bea Cukai berlangsung di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026) pagi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran denda adat sebesar Rp655 juta oleh pihak Bea Cukai.
Persoalan ini bermula dari pemeriksaan barang bawaan terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menyeberang ke Malaysia melalui PLBN Aruk. Setelah melewati pemeriksaan imigrasi, keempatnya diarahkan untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.
Salah seorang warga bernama Michael disebut telah menjalani pemeriksaan dan tidak ditemukan membawa barang terlarang. Namun, tiga warga lainnya menolak diperiksa karena memprotes tindakan petugas yang dinilai terlalu keras.
Keempat warga tersebut kemudian membatalkan perjalanan ke Malaysia dan meninggalkan kawasan PLBN Aruk.
Ketegangan meningkat beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 18.30 WIB, massa yang diperkirakan berjumlah 100 orang mendatangi PLBN Aruk. Massa bahkan memasuki Wisma Nusantara untuk mencari petugas Bea Cukai yang sebelumnya terlibat dalam pemeriksaan.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dibawanya lima petugas Bea Cukai ke Kabupaten Bengkayang sebelum akhirnya dilakukan mediasi dan tercapai kesepakatan perdamaian.
Meski kesepakatan adat telah dicapai dan para petugas dipulangkan, penyelesaian melalui mekanisme adat menjadi perhatian publik, terutama terkait besaran denda yang disepakati serta proses penyelesaian persoalan di kawasan perbatasan.(adm)
Topik Terkait
Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Silakan login untuk ikut berkomentar.
Berita Lainnya di Masyarakat

Pemeliharaan PLTU Bengkayang Dipercepat, Pemprov Kalbar Harap Pasokan Listrik Lebih Andal

Pemprov Kalbar Dorong Tanaman Alternatif di Lahan Pascakarhutla, Sawit Dikecualikan
