Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Jumat, 05 September 2025 - 18:53

Dugaan Pencurian Bauksit di Lahan Antam Tayan, Nama Perwira Polda Kalbar Dilaporkan ke Propam

Penulis : Berite Sambas

Dugaan Pencurian Bauksit di Lahan Antam Tayan, Nama Perwira Polda Kalbar Dilaporkan ke Propam

Beritesambas.com - Isu dugaan pencurian bauksit di lahan konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Unit Pertambangan Bauksit (UPB) Tayan, Kabupaten Sanggau, kembali mencuat. Kasus ini menyeret nama PT EJM yang dikaitkan dengan pengusaha lokal berinisial AS atau Aseng.

Persoalan tersebut mengemuka setelah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar resmi melaporkan seorang perwira menengah Polda Kalbar ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan bertanggal 28 Agustus 2025 itu menuding Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan (YF), melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga merugikan negara.

Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, menilai dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi mafia tambang bukanlah hal baru. “Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan juga menyangkut kredibilitas institusi Polri. Pencurian bauksit di UPB Tayan nyata-nyata merugikan negara, namun dibiarkan tanpa penindakan,” tegas Febyan.

Dalam laporannya, LI BAPAN menduga YF memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan Aseng, sehingga aktivitas tambang ilegal PT EJM di area konsesi Antam tetap berjalan. Indikasi itu, menurut LI BAPAN, terlihat dari lemahnya penindakan aparat meski masyarakat sudah berulang kali menyampaikan laporan dan bukti.

LI BAPAN juga menyinggung rekam jejak YF yang dinilai bermasalah. Ia disebut pernah diberhentikan dari jabatannya dan mendapat sanksi etik saat bertugas di Papua. Selain itu, YF dituding pernah memberikan keterangan palsu dalam konferensi pers di Polda Kalbar serta diduga terlibat dalam penyebaran data pribadi seorang jurnalis berinisial DB untuk tujuan intimidasi.

Laporan tersebut mendasarkan tuntutan pada sejumlah aturan hukum, antara lain:

  • Perkap No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
  • PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;
  • Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

LI BAPAN mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Kompol YF dan menjatuhkan sanksi bila terbukti melanggar. “Jika Propam tidak segera bergerak, kami akan membuka laporan ini ke publik melalui media massa dan lembaga pengawas eksternal. Sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan, termasuk pencopotan dari jabatan,” lanjut Febyan.

Ia menegaskan, kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut citra Polri di mata masyarakat. “Integritas Polri akan runtuh jika perwira yang diduga melindungi mafia tambang dibiarkan bebas. Saatnya Kapolri menunjukkan komitmen PRESISI dengan menindak tegas aparat yang bermain dalam bisnis ilegal,” pungkasnya. (adm)