Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:48

Bupati Sambas Serahkan 224 SK Remisi Umum dan 247 SK Remisi Dasawarsa Warga Binaan Rutan Sambas

Penulis : Berite Sambas

Bupati Sambas Serahkan 224 SK Remisi Umum dan 247 SK Remisi Dasawarsa Warga Binaan Rutan Sambas

Beritesambas.com – Bupati Sambas, Satono, secara simbolis menyerahkan SK Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 Kepada Warga Binaan Rutan Kelas II B Sambas. Minggu (17/08/2025).

Penyerahan Remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertemakan Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

Bupati Sambas, Satono, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini.

"Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," tuturnya.

Sebanyak 221 orang mendapatkan remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka tetap menjalani sisa hukuman setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan. Sedangkan, sebanyak 3 Orang penerima remisi Khusus II (RK II), artinya pembebasan langsung setelah remisi.

Pada peringatan HUT ke-80 RI, Rutan Sambas mendapat remisi tambahan yaitu remisi dasawarsa, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 247 orang dengan besaran paling besar 90 hari.

"Adapun rincian besaran remisi umum yang diberikan yaitu 1 bulan 37 orang, 2 bulan 43 orang, 3 bulan 72 orang, 4 bulan 58 orang, 5 bulan 13 orang," jelasnya.

Dari total 224 warga binaan yang menerima Remisi Umum, 102 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 92 orang terkait kasus perlindungan anak, Tipikor 2 Orang, dan 27 orang terlibat dalam kasus lainnya.

Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menambahkan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta aktif dalam program pembinaan,” tutup Kepala Rutan Sambas. (Red)