Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Selasa, 04 November 2025 - 16:53

Satpol PP Sambas Jaring 58 Pasangan Ilegal Selama Operasi Pekat Januari-Oktober 2025

Penulis : Berite Sambas

Satpol PP Sambas Jaring 58 Pasangan Ilegal Selama Operasi Pekat Januari-Oktober 2025

Beritesambas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas telah melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) sepanjang tahun 2025.

Hasilnya, sudah puluhan pasangan yang kedapatan tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah berhasil dijaring dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2025.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan norma kesusilaan di wilayah Sambas.

"Selama rentang waktu Januari hingga Oktober 2025, kami telah menjaring sebanyak 58 pasang pasangan yang tidak sah," ujar Ilham Jamaludin, saat diwawancarai pada Selasa (4/11/2025).

Terhadap pasangan yang terjaring, Satpol PP menerapkan langkah-langkah pembinaan yang cukup tegas. Selain diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, proses kepulangan mereka juga diwajibkan melalui penjemputan oleh orang tua masing-masing.

"Bagi mereka yang terjaring, selain menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal yang sama, kepulangan mereka harus dijemput oleh orang tua masing-masing," jelas Ilham.

Langkah ini diambil untuk melibatkan peran orang tua dalam pengawasan dan pembinaan.

Ilham menambahkan, pihaknya juga menyampaikan beberapa hal penting kepada orang tua agar dapat memberikan pengawasan lebih intensif kepada anak-anak mereka.

"Tentunya ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada orang tua masing-masing untuk agar anaknya tidak mengulangi hal yang sama," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ilham Jamaludin juga menyampaikan peringatan keras kepada para pemilik dan penjaga jasa kos serta penginapan di Kabupaten Sambas.

"Tentunya kami memberikan peringatan, agar pemilik atau penjaga kos maupun penginapan, untuk lebih mengawasi dan selektif terhadap pengguna jasa kos atau penginapan," tutup Ilham. (Red)