Beritesambas.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sambas memperkuat sinergi dengan berbagai stakeholder di wilayahnya. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan dalam rangka menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026 mendatang.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Kesultanan Sambas, Dinas Sosial Kabupaten Sambas, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi KUHP baru.
Kepala Bapas Kelas II Sambas, Samsun, menjelaskan bahwa inti dari kerja sama ini adalah mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi anak.
"Kami ingin menyamakan persepsi bahwa kita akan menyongsong dan memberlakukannya undang-undang baru yang akan kita terapkan pada tahun 2026," ujarnya.
Samsun menambahkan bahwa nantinya, anak yang divonis dengan pidana kerja sosial akan ditempatkan di berbagai lembaga.
"Penerapannya tetap kita lihat dari putusan pengadilan. Nanti pengadilan akan memutuskan, ditempatkan di mana. Akan kami koordinasikan kembali dengan teman-teman pengadilan, tempat-tempat yang bisa dilakukan sebagai tempat untuk pidana kerja sosial khusus anak," paparnya.
Dukungan penuh datang dari Plt. Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sambas, Siti Mujiati. Ia menyatakan bahwa undang-undang ini sangat penting bagi instansinya yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.
"Ini menjadi bagian yang cukup memberikan dukungan terhadap kami, bagaimana kami menjalankan tupoksi dan wewenang kami terkait perlindungan anak termasuk pekerja sosial," katanya.
Senada dengan Siti Mujiati, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sambas, Shanti, mengungkapkan apresiasinya atas inisiatif Bapas Sambas. Ia menegaskan dukungan penuh dari Dinas Sosial terhadap implementasi KUHP baru ini.
"Bapas juga telah mengundang Kami dari beberapa minggu yang lalu terkait implementasi undang-undang ini, kita juga mengadakan bakti sosial ke makam pahlawan, kita secara bersama-sama mengikuti zoom yang pada saat itu launching oleh Pak Menteri, jadi kami mendukung adanya undang-undang ini yang akan berlaku di tahun 2026," tuturnya.
Sementara itu, dari Kesultanan Sambas, YM Ratu Raden Muhammad Tarhan menyambut baik kolaborasi ini.
"Kami dari Kesultanan Sambas diajak berkolaborasi dengan Bapas Sambas, Dinsos, PMD, DP3AP2KB, serta dengan yayasan Geratak. Kita mendukung penuh apa yang diinstruksikan oleh pempus maupun pemda," tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam penanganan pidana anak di Kabupaten Sambas, khususnya melalui pendekatan restoratif yang berfokus pada pembinaan sosial, sejalan dengan semangat KUHP baru. (Red)
