Terbaru

Masyarakat

PTM Terbatas Mulai 28 September, Disdikbud Kalbar Larang Aktivitas Outdoor

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM)

Berite Sambas27 September 2026Diperbarui 27 September 20262 menit baca4 views
Bagikan:
PTM Terbatas Mulai 28 September, Disdikbud Kalbar Larang Aktivitas Outdoor

Beritesambas.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) atau luring secara terbatas mulai Senin, 28 September 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kalimantan Barat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan. Salah satunya, sekolah tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas di luar ruangan atau outdoor activity.

Durasi pembelajaran juga dibatasi menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran.

Selain itu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diwajibkan menjaga kesehatan selama berada di lingkungan sekolah.

Satuan pendidikan juga diminta menyiapkan pertolongan pertama serta penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan setelah terpapar asap.

Disdikbud Kalbar mewajibkan setiap sekolah melakukan evaluasi kualitas udara setiap hari. Apabila nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) lebih dari 200 saat pembelajaran berlangsung, kegiatan PTM harus dihentikan.

Peserta didik kemudian dipulangkan dan pada hari berikutnya pembelajaran dilaksanakan melalui sistem Belajar dari Rumah (BDR) atau daring.

Ketentuan tersebut menjadi langkah antisipasi apabila kualitas udara kembali memburuk di wilayah masing-masing.

Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan membuat pelaporan harian mengenai hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran.

Laporan disampaikan kepada Disdikbud Kalbar dengan mencantumkan status pembelajaran, apakah tetap dilakukan secara tatap muka atau beralih menjadi BDR/daring.

Kebijakan tersebut tercantum dalam edaran Disdikbud Kalbar dengan dasar Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.(adm)

Bagikan:

Komentar

Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Silakan login untuk ikut berkomentar.

Berita Lainnya di Masyarakat