Terbaru

Kriminal

Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Dua Terduga Pelaku, Sita 21,72 Gram Sabu di Pemangkat

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu

Berite Sambas24 Oktober 2026Diperbarui 24 Oktober 20262 menit baca5 views
Bagikan:
Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Dua Terduga Pelaku, Sita 21,72 Gram Sabu di Pemangkat

Beritesambas.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (22/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial TT dan GM serta menyita sabu dengan berat bruto total 21,72 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Dusun Sebangkau. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan TT sekitar pukul 22.15 WIB di Gang Kasuma, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 20,39 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas kemudian mengamankan GM sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,70 gram dan 0,63 gram. Petugas juga menyita uang tunai Rp2.301.000 serta satu unit telepon genggam.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Sambas.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum terkait lainnya, sesuai hasil penyidikan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, penimbangan dan pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta gelar perkara.

Polres Sambas mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk membantu upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sambas.(adm)

Bagikan:

Komentar

Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Silakan login untuk ikut berkomentar.

Berita Lainnya di Kriminal