Norsan Dukung Perda Perladangan, Kepastian Hukum Masyarakat Tradisional Jadi Perhatian
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama jajaran DPRD Kalbar menerima ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kalbar Menggugat di Kantor DPRD Kalbar,
Beritesambas.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama jajaran DPRD Kalbar menerima ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kalbar Menggugat di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (27/8/2026).
Salah satu aspirasi yang disampaikan massa berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Massa meminta aturan tersebut tidak dicabut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Norsan mengatakan pemerintah provinsi bersama DPRD Kalbar telah menyepakati untuk meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Kesepakatan itu dilakukan setelah pemerintah mendengarkan langsung pandangan yang disampaikan perwakilan massa.
Menurut Norsan, pembahasan Perda harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur keberadaan masyarakat tradisional serta kearifan lokal.
“Kesepakatan eksekutif dan legislatif kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Namun ini cantolannya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, itu jelas ada kearifan lokal dan masyarakat tradisional,” ujar Norsan.
Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat tradisional dalam menjalankan perladangan untuk kebutuhan tanaman pangan seperti padi dan palawija menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
“Jadi kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan, undang-undang itu mengatur dan menjamin kepastian hukum daripada masyarakat yang melakukan pembakaran untuk kepentingan peladangan untuk tanaman tradisional seperti padi, palawija,” katanya.
Masyarakat Adat Akan Dilibatkan
Gubernur menegaskan proses pembahasan tidak berhenti pada pertemuan dengan massa aksi. Pemerintah bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan dengan melibatkan masyarakat adat.
“Kita nanti akan melakukan rapat dengan legislatif dan juga dengan masyarakat adat, kita bersama-sama, kemudian dari hasil itu akan kita sampaikan ke pusat,” pungkasnya.
Menurut Norsan, pelibatan masyarakat adat diperlukan agar pembahasan mengenai aturan perladangan dapat mempertimbangkan kondisi dan kearifan lokal yang berkembang di Kalimantan Barat.
Pertemuan antara pemerintah, DPRD dan Aliansi Kalbar Menggugat tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat terkait keberlanjutan Perda Nomor 1 Tahun 2022.(adm)
Topik Terkait
Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Silakan login untuk ikut berkomentar.
Berita Lainnya di Masyarakat

Suara Perbatasan Harus Didengar, PB IMTEK Serukan Pembentukan Dapil Kalbar 3 Demi Perkuat Representasi

Razia Tempat Hiburan Malam di Teluk Keramat, Lima Orang Positif Narkotika
