Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Kamis, 11 September 2025 - 17:24

Mantan Kades Bentunai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp925 Juta

Penulis : Berite Sambas

Mantan Kades Bentunai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp925 Juta

Beritesambas.com - Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan seorang tersangka berinisial P, yang merupakan mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Kamis, (11/9/2025).

Penetapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa selama empat tahun anggaran dari tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas, Amir, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, surat, dan barang bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial P," ujar Amir.

Kasi Pidsus Kejari Sambas menetapkan tersangka P diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, dengan mencairkan dana desa secara langsung tanpa mengikuti prosedur yang sah, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian total sekitar Rp925.668.663,63 dengan rincian tahun anggaran 2020 sebanyak Rp171.103.527,05, tahun anggaran 2021 sebanyak Rp165.012.110,82, tahun anggaran 2022 sebanyak Rp226.160.741,73, dan tahun anggaran 2023 sebanyak Rp363.392.284,3," ungkap Amir.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amir menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sambas untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa untuk mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan demi kepentingan masyarakat," pungkas Amir. (Red)