Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Selasa, 24 Juni 2025 - 17:51

Kakek di Jawai Selatan Diduga Cabuli Anak Tetangga Berusia 5 Tahun

Penulis : Berite Sambas

Kakek di Jawai Selatan Diduga Cabuli Anak Tetangga Berusia 5 Tahun

Beritesambas.com - Kepolisian Resor (Polres) Sambas, Kalimantan Barat, saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun di wilayah Kecamatan Jawai Selatan. Laporan resmi diterima pada 20 Juni 2025, dengan pelapor berinisial S.D. (30), yang merupakan ibu kandung korban.

Peristiwa diduga terjadi di rumah seorang warga berinisial N. (64), yang juga merupakan tetangga korban. Dari keterangan yang disampaikan pelapor kepada polisi, korban awalnya diketahui berada di rumah N. dan ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama terlapor. Setelah dibujuk, korban menyampaikan telah mengalami perlakuan tidak pantas, bahkan menyebut bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada bulan April 2025.

Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan awal, antara lain:

  • Pemeriksaan terhadap pelapor dan korban
  • Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dua orang berinisial E.S. (9) dan S.P. (30)
  • Penyitaan barang bukti, seperti pakaian yang digunakan korban
  • Pelaksanaan visum et repertum terhadap korban di fasilitas kesehatan yang ditunjuk

Kepala Polres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini dengan serius dan profesional.

“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Kami akan menangani kasus ini secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Sadoko.

Kasus ini saat ini diproses berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda atau dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun negara.