Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Rabu, 06 Agustus 2025 - 20:15

Kades Tebas Kuala Diduga Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp655 Juta

Penulis : Berite Sambas

Kades Tebas Kuala Diduga Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp655 Juta

Beritesambas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655.924.082,00.

Tersangka dalam kasus ini adalah HS, Kepala Desa Tebas Kuala. Berdasarkan laporan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sambas yang diterima Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024, HS diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Beberapa modus yang dilakukan antara lain pencairan dana tanpa verifikasi Sekretaris Desa, pembuatan SPJ fiktif, mark-up harga, tidak menyetorkan potongan pajak ke kas negara, serta penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. Mereka terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, pendamping desa, pihak kecamatan, serta menghadirkan para ahli dari Inspektorat, Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara.

“Penyidik telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari, namun tidak diindahkan,” ungkap Rahmad.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita dokumen peraturan desa, laporan keuangan, serta uang tunai Rp10.500.000,00 sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Sambas dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat diminta untuk proaktif dalam mengawasi penggunaan dana publik. (adm)