Gubernur Norsan Ajak Warga Cegah Karhutla, Pembakaran Lahan Harus Sesuai Ketentuan
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

Beritesambas.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat melakukan aktivitas yang menggunakan api.
Imbauan tersebut disampaikan Norsan, Senin (27/7/2026), setelah kembali munculnya sejumlah kasus kebakaran lahan di Kalimantan Barat.
Norsan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Jika menggunakan api untuk membakar sampah maupun membuka lahan, masyarakat diminta memastikan api tetap dalam pengawasan dan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
“Jangan bakar sembarangan. Kalau bakar sampah boleh, tapi ditunggu dan dipadamkan,” ujar Norsan.
Ia menjelaskan bahwa kearifan lokal masyarakat dalam membuka lahan dengan cara membakar tetap diperhatikan pemerintah. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Demikian juga ada kearifan lokal, kita membakar ladang sebesar dua hektare, itu diatur dengan perda, tetapi juga ikuti aturannya,” jelasnya.
Norsan menyebut masyarakat harus membuat blok pembatas di sekitar lahan sebelum pembakaran dilakukan. Selain itu, kegiatan tersebut perlu dilaporkan kepada kepala desa dan lokasi tidak boleh ditinggalkan sebelum api dipastikan padam.
“Sebelum dibakar diberi blok keliling, kemudian lapor kepala desa, kemudian meninggalkan tempat yang dibakar setelah api benar-benar padam,” katanya.
90 Persen Kebakaran Disebut Akibat Pembakaran
Menurut Norsan, faktor manusia menjadi perhatian penting dalam kasus kebakaran lahan. Ia menyebut sebagian besar kejadian karhutla berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
“Dilihat permasalahannya, kebakaran dan dibakar ini, 90 persen itu dibakar. Saya boleh mengatakan 90 persen dibakar,” ujarnya.
Meski demikian, Norsan tidak menutup kemungkinan kebakaran dapat terjadi karena faktor lain. Ia mencontohkan pantulan sinar matahari yang dapat memunculkan percikan api, meskipun menurutnya kejadian tersebut jarang terjadi.
“Ada juga yang tidak dibakar karena pantulan sinar matahari bisa memercikkan api, itu bisa juga terjadi, tetapi jarang sekali. Paling banyak dibakar,” tambahnya.
Gubernur juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran yang menyebabkan kebakaran. Aparat penegak hukum akan menindaklanjuti apabila pelaku berhasil diidentifikasi.
“Umpamanya ketahuan siapa yang bakar, Polda tidak sungkan untuk menindaklanjuti sesuai proses hukum karena juga sudah banyak yang kemarin ditindaklanjuti,” tegas Norsan.
Ia berharap masyarakat dapat ikut menjaga lingkungan dengan mengutamakan pencegahan. Penggunaan api secara hati-hati dan sesuai aturan dinilai menjadi langkah penting untuk menekan risiko karhutla di Kalimantan Barat.(adm)
Topik Terkait
Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Silakan login untuk ikut berkomentar.
Berita Lainnya di Masyarakat
Presiden Prabowo Tinjau Lahan Terbakar di Kubu Raya, Gubernur Norsan Tekankan Penanganan Karhutla Berkelanjutan

Suara Perbatasan Harus Didengar, PB IMTEK Serukan Pembentukan Dapil Kalbar 3 Demi Perkuat Representasi
