Beritesambas.com - Dugaan penggelapan Dana Desa mencuat di Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai bendahara diduga menyalahgunakan dana desa hingga ratusan juta rupiah, sehingga memicu keresahan dan sorotan dari masyarakat setempat.
Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan warga, kini dipertanyakan keberadaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp300 juta.
Salah seorang warga di Desa Lorong yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya persoalan pengelolaan keuangan desa tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus ini telah menjadi pembicaraan di internal desa dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Memang ada masalah terkait dana desa. Warga banyak mempertanyakan, dan juga sudah viral di media sosial” ujarnya singkat.
Perangkat desa yang diduga terlibat disebut berinisial I, yang saat ini menjabat sebagai bendahara desa. Beredar pula informasi di tengah masyarakat bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perjudian daring. Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Munculnya kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan dana desa yang terjadi di berbagai daerah. Warga Desa Lorong berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat menuntut transparansi serta pertanggungjawaban agar dana publik yang bersumber dari negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (adm)
