Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Selasa, 30 September 2025 - 19:04

Dua Kades Sambas Terjerat Penggelapan Dana Desa, Inspektorat Beri Ultimatum Pengembalian Dana

Penulis : Berite Sambas

Dua Kades Sambas Terjerat Penggelapan Dana Desa, Inspektorat Beri Ultimatum Pengembalian Dana

Beritesambas.com – Integritas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sambas tengah mendapat sorotan tajam. Pasalnya, dua orang Kepala Desa (Kades) saat ini diketahui terjerat dalam kasus dugaan penggelapan dana desa.

Kejadian ini menjadi alarm penting mengingat vitalnya dana tersebut sebagai motor utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Plh Inspektur Kabupaten Sambas, Husnadi Husin, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini, Inspektorat meminta mereka untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

"Sesuai mekanisme penyelesaian pengembalian selama 60 hari, kita tunggu saja sampai jatuh tempo," kata Husnadi Husin, Selasa (30/9/2025).

Jangka waktu yang diberikan sejak Agustus 2025 itu menetapkan batas akhir pengembalian pada penghujung Oktober mendatang.

Menurut Husnadi, langkah ini merupakan upaya penyelamatan keuangan negara serta memberikan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan pertanggungjawaban.

Namun, Husnadi menegaskan bahwa tidak ada toleransi jika batas waktu tersebut terlewati.

"Jika setelah 60 hari tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia menekankan, jika kerugian negara tidak dikembalikan hingga tenggat waktu, maka tahapan hukum dan sanksi administratif akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku.

Menyikapi kasus ini, Husnadi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa di Sambas. Ia mengimbau agar para Kades lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi kedisiplinan dalam mengelola anggaran desa.

"Seluruh aturan yang berlaku harus dipatuhi. Hindari penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi kunci utama. Untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan, Husnadi menekankan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan dana desa.

"Pelibatan masyarakat dapat memperkuat transparansi sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan," pungkasnya. (Red)