Viral Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Sambas, Imigrasi Bantah dan Lakukan Investigasi
Penulis : Berite Sambas

Beritesambas.com - Sebuah unggahan Facebook dari akun bernama Nicko menghebohkan warganet Sambas usai menuduh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan paspor. Akun tersebut menyebut biaya pembuatan paspor bisa mencapai Rp1,5 juta dan meminta perhatian Bupati Sambas atas dugaan praktik tersebut.
Unggahan tersebut langsung memicu respons masyarakat. Sejumlah komentar mengungkap pengalaman serupa, sementara lainnya menyarankan menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempermudah proses. Postingan ini juga diunggah ulang oleh akun media sosial Berite Sambas untuk membuka ruang tanggapan publik.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Andriyansah, memberikan klarifikasi tegas bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan penerbitan paspor dengan imbalan uang, apalagi tanpa kelengkapan dokumen.
“Kami sedang melakukan investigasi. Informasi awal menunjukkan kemungkinan permohonan masuk dari pihak yang menjanjikan dapat membantu mengurus paspor dengan nominal tertentu, namun akhirnya ditolak karena tidak lengkap persyaratannya,” ujar Andriyansah kepada jejaringkalbar.id.
Ia menekankan bahwa proses penerbitan paspor harus sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran oleh oknum internal, Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
“Sering terjadi justru pihak luar yang mengatasnamakan Imigrasi—biasanya teman atau keluarga pemohon—yang mengklaim bisa membantu. Jika berkas tidak lengkap atau menimbulkan kecurigaan, maka kami tidak bisa menerbitkan paspor,” jelasnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada pungutan liar, dan seluruh biaya sudah diatur dalam regulasi resmi dan disetorkan ke kas negara. Untuk paspor hilang dikenakan denda Rp1.000.000, paspor rusak Rp500.000, dan permohonan percepatan satu hari dikenakan tambahan Rp1.000.000.
“Seluruh biaya tersebut resmi, ditetapkan dalam peraturan, dan bukan permintaan pribadi petugas,” tegasnya.
Komentar Resmi di Media Sosial Imigrasi Sambas
Selain klarifikasi media, akun resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas juga memberikan penjelasan langsung melalui kolom komentar di akun Facebook Berite Sambas. Mereka menegaskan bahwa semua proses permohonan paspor diawasi secara ketat berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
Dalam komentarnya, Imigrasi menyampaikan tarif resmi:
- Paspor Biasa (Non-Elektronik):
• 5 tahun: Rp350.000
• 10 tahun: Rp650.000 - Paspor Elektronik (e-Paspor):
• 5 tahun: Rp650.000
• 10 tahun: Rp950.000 - Layanan Percepatan (selesai di hari yang sama):
Tambahan biaya Rp1.000.000 di luar biaya paspor
Fakta Tambahan: Postingan Lama dan Bukti Calo
Dari penelusuran tim Berite Sambas, pihak staf Imigrasi Sambas menyampaikan bahwa unggahan akun Nicko tersebut identik dengan postingan lama tahun 2017, hanya diubah beberapa bagian. Disebutkan pula bahwa postingannya kini telah dihapus oleh akun tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah warganet juga mengirimkan bukti tambahan berupa video, yang menunjukkan bahwa akun Facebook Nicko merupakan akun jasa pengurusan paspor atau calo. Dalam video tersebut terlihat promosi pembuatan paspor, foto hasil paspor yang telah jadi, dan nomor WhatsApp yang ditautkan untuk keperluan jasa.
Imbauan ke Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur tidak resmi atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan paspor.
Pihak Imigrasi membuka saluran pengaduan resmi jika masyarakat menemukan kendala atau dugaan pelanggaran pelayanan.
Redaksi beritesambas.com tetap berkomitmen menyajikan informasi berimbang dan terbuka terhadap hak jawab dari semua pihak. (adm)

Dinkes Sambas Gekar Rakortek Puskesmas, Ganjar Fokuskan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Prabowo memimpin Rapat Koordinasi Teknis Puskesmas se-Kabupaten Sambas di Aula Dinkes Sambas.
Rabu, 18 Juni 2025
Oknum Polisi Aktif dan Anak Pejabat Publik di Kalbar Terlibat Penyebaran Data Pribadi Jurnalis
Dugaan kebocoran data pribadi jurnalis mencuat di Kalimantan Barat.
Selasa, 17 Juni 2025

Dugaan Pelecehan Seksual Terjadi di Tempat Biliard di Paloh, Dua Perempuan Jadi Korban
Insiden dugaan pelecehan seksual terjadi di sebuah tempat biliar di wilayah Tanah Hitam
Minggu, 01 Juni 2025
BIN Kalbar Gelar Seminar Kebangsaan di Sambas: Merawat Kedamaian Lewat Silaturahmi Lintas Identitas
Dalam upaya memperkuat harmoni sosial di tengah keberagaman bangsa
Sabtu, 24 Mei 2025

Warga Desa Pelempaan Geruduk Kantor Inspektorat Sambas, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Mereka menuntut agar dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat segera diusut secara tuntas.
Senin, 19 Mei 2025