Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Selasa, 17 Juni 2025 - 22:20

Viral Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Sambas, Imigrasi Bantah dan Lakukan Investigasi

Penulis : Berite Sambas

Viral Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Sambas, Imigrasi Bantah dan Lakukan Investigasi

Beritesambas.com - Sebuah unggahan Facebook dari akun bernama Nicko menghebohkan warganet Sambas usai menuduh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan paspor. Akun tersebut menyebut biaya pembuatan paspor bisa mencapai Rp1,5 juta dan meminta perhatian Bupati Sambas atas dugaan praktik tersebut.

postingan-nicko

Unggahan tersebut langsung memicu respons masyarakat. Sejumlah komentar mengungkap pengalaman serupa, sementara lainnya menyarankan menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempermudah proses. Postingan ini juga diunggah ulang oleh akun media sosial Berite Sambas untuk membuka ruang tanggapan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Andriyansah, memberikan klarifikasi tegas bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan penerbitan paspor dengan imbalan uang, apalagi tanpa kelengkapan dokumen.

“Kami sedang melakukan investigasi. Informasi awal menunjukkan kemungkinan permohonan masuk dari pihak yang menjanjikan dapat membantu mengurus paspor dengan nominal tertentu, namun akhirnya ditolak karena tidak lengkap persyaratannya,” ujar Andriyansah kepada jejaringkalbar.id.

Ia menekankan bahwa proses penerbitan paspor harus sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran oleh oknum internal, Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.

“Sering terjadi justru pihak luar yang mengatasnamakan Imigrasi—biasanya teman atau keluarga pemohon—yang mengklaim bisa membantu. Jika berkas tidak lengkap atau menimbulkan kecurigaan, maka kami tidak bisa menerbitkan paspor,” jelasnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada pungutan liar, dan seluruh biaya sudah diatur dalam regulasi resmi dan disetorkan ke kas negara. Untuk paspor hilang dikenakan denda Rp1.000.000, paspor rusak Rp500.000, dan permohonan percepatan satu hari dikenakan tambahan Rp1.000.000.

“Seluruh biaya tersebut resmi, ditetapkan dalam peraturan, dan bukan permintaan pribadi petugas,” tegasnya.

Komentar Resmi di Media Sosial Imigrasi Sambas

Selain klarifikasi media, akun resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas juga memberikan penjelasan langsung melalui kolom komentar di akun Facebook Berite Sambas. Mereka menegaskan bahwa semua proses permohonan paspor diawasi secara ketat berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

komentar-kantor-imigrasi-sambas

Dalam komentarnya, Imigrasi menyampaikan tarif resmi:

  • Paspor Biasa (Non-Elektronik):
    • 5 tahun: Rp350.000
    • 10 tahun: Rp650.000
  • Paspor Elektronik (e-Paspor):
    • 5 tahun: Rp650.000
    • 10 tahun: Rp950.000
  • Layanan Percepatan (selesai di hari yang sama):
    Tambahan biaya Rp1.000.000 di luar biaya paspor

Fakta Tambahan: Postingan Lama dan Bukti Calo

postingan-serupa-nicko

Dari penelusuran tim Berite Sambas, pihak staf Imigrasi Sambas menyampaikan bahwa unggahan akun Nicko tersebut identik dengan postingan lama tahun 2017, hanya diubah beberapa bagian. Disebutkan pula bahwa postingannya kini telah dihapus oleh akun tersebut.

bukti-postingan-nicko

Tak hanya itu, sejumlah warganet juga mengirimkan bukti tambahan berupa video, yang menunjukkan bahwa akun Facebook Nicko merupakan akun jasa pengurusan paspor atau calo. Dalam video tersebut terlihat promosi pembuatan paspor, foto hasil paspor yang telah jadi, dan nomor WhatsApp yang ditautkan untuk keperluan jasa.

Imbauan ke Masyarakat

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur tidak resmi atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan paspor.

Pihak Imigrasi membuka saluran pengaduan resmi jika masyarakat menemukan kendala atau dugaan pelanggaran pelayanan.

Redaksi beritesambas.com tetap berkomitmen menyajikan informasi berimbang dan terbuka terhadap hak jawab dari semua pihak. (adm)