Polres Sambas Ungkap Peredaran 11,67 Kg Sabu, Dua Pria Diamankan
Polres Sambas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 11,67 kilogram

Beritesambas.com - Polres Sambas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 11,67 kilogram atau 11.670 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R (28) dan H (23).
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (13/10/2026). Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penindakan di dua lokasi, yakni kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai di Desa Tanah Hitam, tempat R diamankan, serta pinggir jalan di Desa Senturang, Kecamatan Tebas, tempat H diamankan.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea yang berisi sabu dengan berat bruto 11.670 gram. Barang bukti lainnya meliputi tas ransel, dua telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, dan sejumlah kunci kendaraan.
Berdasarkan penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah modus, termasuk jasa kurir dan sistem ranjau untuk memutus komunikasi langsung dalam transaksi narkotika.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan Satresnarkoba Polres Sambas bersama BNN Kabupaten Sambas.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sambas mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna mencegah penyebarannya di Kabupaten Sambas.(adm)
Topik Terkait
Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Silakan login untuk ikut berkomentar.
Berita Lainnya di Kriminal

Gerebek Rumah di Tebas, Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Dua Terduga Bandar Sabu

Satresnarkoba Polres Sambas Gagalkan Peredaran 722 Gram Sabu di Sajingan Besar, Satu Pria Diamankan
