Ria Norsan: Luas Wilayah Kalbar Jadi Alasan Utama Dorong Pemekaran Kapuas Raya
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa luas wilayah Kalimantan Barat menjadi alasan utama

Beritesambas.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa luas wilayah Kalimantan Barat menjadi alasan utama pemerintah daerah terus mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
Hal tersebut disampaikan saat menerima sekaligus memimpin rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Hadir pula pimpinan DPRD Provinsi Kalbar, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, Ketua DPRD kabupaten/kota, kepala OPD, serta perwakilan masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi wadah strategis untuk menyampaikan berbagai aspirasi daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menjelaskan bahwa dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang berkaitan langsung dengan wilayah administratif Kalimantan Barat sehingga pemerintah daerah perlu memberikan berbagai masukan sesuai kondisi di lapangan.
“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan," ujar Norsan.
Selain itu, Gubernur juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah yang terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum administrasi pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut, Ria Norsan kembali menyampaikan usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang telah diajukan kepada pemerintah pusat sejak tahun 2007.
Menurutnya, kebutuhan pemekaran semakin mendesak mengingat luas wilayah Kalimantan Barat yang hingga kini belum pernah mengalami pemekaran provinsi.
“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai persyaratan pembentukan daerah otonom baru telah dipenuhi, mulai dari kajian akademik, dukungan pemerintah daerah calon wilayah, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan.
Ria Norsan menegaskan bahwa dorongan terhadap pemekaran didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, bukan semata-mata memperluas struktur pemerintahan.
“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan keterbatasan kemampuan fiskal yang dimiliki,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya akan menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah sebagai bagian dari penyusunan regulasi baru, termasuk memperhatikan karakteristik dan kekhasan Kalimantan Barat dalam pembahasan RUU yang sedang berjalan.(adm)
Topik Terkait
Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Silakan login untuk ikut berkomentar.
Berita Lainnya di Masyarakat

Kalbar–Sarawak Perkuat Kerja Sama Perbatasan, BIHAS 2026 Jadi Momentum Pengembangan Industri Halal

Ria Norsan: Beasiswa ke Tiongkok Harus Melahirkan SDM yang Kembali Membangun Kalbar
