Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Rabu, 23 Juli 2025 - 18:17

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Perkara Penganiayaan di Semparuk yang Menyebabkan Kematian

Penulis : Berite Sambas

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Perkara Penganiayaan di Semparuk yang Menyebabkan Kematian

Beritesambas.com – Polres Sambas menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rabu (23/7/2025)

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam kasus yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana kekerasan secara bersama-sama.

Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas, dan dihadiri oleh Kapolres Sambas, Kasatreskrim Polres Sambas, Pengadilan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, dan para saksi.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan.

"Tadi kita sudah melaksanakan dan melihat langsung kegiatan rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan dari perkara tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Dimana dalam peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, kelima para tersangka memperagakan 31 adegan, mulai dari awal mula perselisihan hingga terjadinya pengeroyokan. Setiap adegan dicocokkan dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya, untuk menghindari adanya perbedaan atau kejanggalan.

Polres Sambas dalam penanganan perkara ini melalui penyidikan melaksanakan secara maksimal dan transparan.

"Kami upayakan penyidik bekerja secara objektif dan transparan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dalam mengungkap peristiwa ini secara terang benderang sehingga apa yang menjadi konsekuensi dari pelaku bisa diberikan penegakan hukum secara optimal," jelas Kapolres Sambas.

Polres Sambas berharap dukungan kepada masyarakat agar penanganan kasus ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami menghimbau untuk menjaga kondisi kamtibmas, permasalahan permasalahan yang sifatnya dapat menjadi pemicu atau potensi terulangnya kejadian serupa dapat sama-sama kita cegah bagaimana kita bisa menyelesaikan permasalahan dengan baik dengan kepala dingin," pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono juga menambahkan bahwa saat ini, Satreskrim Polres Sambas masih melakukan pencarian terhadap dua orang tersangka DPO.

Kelima tersangka tersebut adalah tersangka RM, tersangka RCS, anak pelaku WH, anak pelaku RG, anak pelaku IR, dan 2 orang tersangka DPO DD dan PI masih dalam pencarian.

"Ditetapkan 7 orang tersangka, dari tersangka tersebut baru dapat kita amankan sebanyak lima orang dan dua orang masih DPO. Dari lima tersangka dua dewasa dan tiga masih pelaku anak terhadap ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.

"Untuk motif para pelaku ini dilihat dari keterangan para saksi bahwa sebelumnya sudah ada keributan di antara masyarakat atau dua kampung ini antara Seburing dan Parit Lintang, yang mana keributan sebelumnya memicu keributan selanjutnya," jelas Rahmad.

Ia mengatakan, dua orang tersangka utama dalam kasus ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Sambas terus melakukan pencarian terhadap kedua DPO tersebut.  

"Tersangka DPO berinisial DD dan PI, dua pelaku utama yang memukul korban menggunakan kayu," pungkasnya. (Red)