Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04

Penggerebekan Gudang Oli Ilegal di Kubu Raya, Ribuan Dus Diduga Palsu Disita

Penulis : Berite Sambas

Penggerebekan Gudang Oli Ilegal di Kubu Raya, Ribuan Dus Diduga Palsu Disita

Beritesambas.com - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penggerebekan terhadap dua gudang di kawasan industri tertutup wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (20/6) siang. Operasi ini mengungkap dugaan kuat praktik pemalsuan dan penyelundupan oli bermerek Pertamina.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu, aparat berhasil mengamankan lebih dari 2.000 dus oli yang telah dikemas dan siap edar. Oli-oli tersebut diketahui menggunakan label Pertamina lengkap dengan stiker hologram, namun diduga bukan produk resmi dari badan usaha milik negara tersebut.

“Oli tersebut kemungkinan besar hasil penyelundupan dari luar negeri, lalu dikemas ulang di dua gudang ini sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah di Kalimantan Barat,” ujar Kirno Elquraysi, saksi mata yang hadir langsung di lokasi penggerebekan.

Modus Lama, Skala Lebih Besar

Menurut Kirno, modus pemalsuan pelumas dengan menyematkan merek dagang terkenal bukan hal baru. Namun yang membedakan, skala operasi kali ini disebut jauh lebih besar dan mengindikasikan keterlibatan jaringan terorganisir lintas wilayah. Salah satu narasumber di lapangan menyebut dugaan adanya jalur penyelundupan dari wilayah perairan barat Kalimantan.

Kirno juga menyoroti absennya aparat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam operasi ini. “Hingga saya meninggalkan lokasi pukul 15.00 WIB, tidak terlihat kehadiran dari pihak Polda Kalbar, padahal skala kasus ini sangat besar dan menyangkut penggunaan merek BUMN,” katanya.

Tim dari pihak Pertamina sendiri disebut tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, untuk melakukan pengecekan terhadap kemasan dan isi produk. Pemeriksaan lebih lanjut masih akan dilakukan guna memastikan kandungan bahan dalam kemasan tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Penggunaan merek dagang secara ilegal dan dugaan aktivitas penyelundupan menjadikan kasus ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan
  • UU Kepabeanan dan UU Migas
  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ditemukan adanya aliran dana dari hasil penjualan produk ilegal.

Pentingnya Tindak Lanjut Hukum

Kirno menegaskan, penggerebekan ini merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Yang ditindak jangan hanya gudang dan pekerja lapangan. Jaringan penyelundupan, dalang utama, serta aliran dana hasil penjualan perlu dibongkar tuntas,” ujarnya.

Penggerebekan ini menjadi alarm penting bagi semua pihak, terutama konsumen, agar lebih berhati-hati terhadap peredaran oli palsu yang dapat merugikan secara ekonomi dan merusak kendaraan.

Kasus ini saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar dan instansi terkait. Masyarakat diimbau menunggu hasil resmi dari penyelidikan. (adm)