Command Palette

Search for a command to run...

Masyarakat

Pengedar Sabu di Paloh Ditangkap, Polres Sambas Sita 2,84 Gram Narkotika

Berite Sambas

23 Desember 20241 Menit Baca2 views
Bagikan:
Pengedar Sabu di Paloh Ditangkap, Polres Sambas Sita 2,84 Gram Narkotika

Beritesambas.com - Polres Sambas melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 21 Desember 2024, di sebuah warung kosong di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Penyelidikan mendalam mengarah ke lokasi tersebut, di mana pada pukul 21.00 WIB petugas menemukan pelaku sedang berada di dalam warung kosong.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram, sebuah timbangan digital, pipet plastik, dan uang tunai Rp100.000. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pelaku.

Tersangka S kini ditahan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita akan diuji di Balai POM Pontianak untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Kasatres Narkoba menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka.