Beritesambas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pelanggaran di bidang cukai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Kamis (9/10/2025).
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkayang, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkayang, Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai.
“Tersangka diduga memperdagangkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Kukuh.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengedarkan sekitar 800 ribu batang rokok merek Kalbaco tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk boks yang diamankan petugas Bea Cukai saat operasi di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, pada Agustus lalu.
Selain rokok tanpa cukai, petugas juga menemukan ratusan karton sosis olahan yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Usai pelimpahan tahap II, tersangka kini berstatus tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkayanguntuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (adm)
