Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Senin, 16 Juni 2025 - 21:10

Disdikbud Sambas Tegaskan Pengelolaan Dana BOS dan PIP Harus Sesuai Dengan Juklak dan Juknis

Penulis : Berite Sambas

Disdikbud Sambas Tegaskan Pengelolaan Dana BOS dan PIP Harus Sesuai Dengan Juklak dan Juknis

Beritesambas.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas, Arsyad, menegaskan kepada kepala Sekolah Dasar (SD) untuk menyalurkan dan mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah Dasar se-Kabupaten Sambas, Arsyad mengatakan sebanyak 408 sekolah dasar di Kabupaten Sambas mengelola dana BOS yang dikelola langsung oleh kepala satuan pendidikan.

"Dana BOS yang kami kelola ini cukup besar. Untuk sekolah dasar negeri sejumlah Rp.62 miliar lebih, sekolah dasar swasta sejumlah Rp.4 miliar lebih, jadi total jumlah dana BOS yang kami kelola di Dinas Pendidikan ini Rp.66 miliar lebih," katanya pada Senin, (16/6/2025).

Ia menuturkan terdapat 62 sekolah negeri di Kabupaten Sambas mendapatkan dana BOS Kinerja, yang mana 62 sekolah tersebut adalah sekolah yang berprestasi, baik dari sisi lingkungan dan kualitas pendidikan sekolah, berdasarkan penilaian Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM).

"Mudah-mudahan yang belum mendapat Dana BOS Kinerja untuk sungguh-sungguh melaksanakan bimbingan teknis, pemeliharaan lingkungan sekolah dan menciptakan suasana yang kondusif di tingkat  sekolah yang Bapak Ibu pimpin," tuturnya.

Adapun total 62 sekolah yang terdiri dari sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Sambas yang mendapatkan BOS Kinerja berjumlah 1 miliar rupiah lebih.

Kepala Disdikbud berharap dana-dana BOS dimaksimalkan pada saat penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) penyelenggaraan Evaluasi Tengah Semester (ETS) dan Evaluasi Akhir Semester (EAS), baik dari kelas 1 sampai kelas 6 SD maupun kelas 1 sampai kelas 3 SMP.

"Untuk BOS Reguler dan BOS Kinerja itu betul-betul dimanfaatkan sesuai juklak dan juknis, jadi nanti pada saat penyusunan RKA satuan pendidikan harus betul-betul mengecek dan dimusyawarahkan di tingkat satuan pendidikan," tambahnya.

Arsyad meminta kepala sekolah untuk menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tepat waktu, dikarenakan setiap tahun sekolah selalu terlambat mengirimkan laporan yang menyebabkan dan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, Arsyad juga mengatakan tentang dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar disalurkan sesuai dengan siswa yang berhak menerimanya.

Terdapat 23.686 siswa SD menjadi penerima dana PIP dengan total Rp9.677.700.000 yang sudah ditetapkan berdasarkan juklak dan juknis yang ada di satuan pendidikan masing-masing.

"Maka diminta kepada seluruh kepala satuan pendidikan di tingkat SD yang berjumlah 408 orang itu untuk bisa menyalurkan apa yang menjadi hak anak-anak kita yang kurang mampu dengan harapan tidak putus sekolah," tegasnya.

"Berkenaan dengan itu, karena dana diterima oleh orang tua siswa kami meminta pertanggung jawaban uang sejumlah Rp450.000 itu digunakan untuk apa dan diharapkan digunakan untuk kepentingan dana pendidikan bagi anak-anak kita yang kurang beruntung ," tutup Arsyad. (Red)