Beritesambas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas nasib ribuan tenaga honorer di bidang pendidikan yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sambas.
RDP ini menyoroti belum adanya kepastian status serta hak-hak yang jelas bagi para tenaga honorer, di tengah minimnya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka di Kabupaten Sambas.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo. Ia mengapresiasi aliansi tenaga honorer Pendidikan Kabupaten Sambas yang menyampaikan aspirasinya dengan baik dengan santun terkait dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
"Kita ketahui sendiri bahwa Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini sangat kontradiktif dalam pengertian, tidak mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan para guru honorer saat ini, dimana mereka itu belum mendapatkan SK PPPK baik yang paruh waktu maupun penuh waktu," ujarnya, Senin (21/7/2025)
Ia mengatakan, batasan pengalokasian dana melalui dana BOS 20% itu disimulasikan mereka untuk mendapatkan hak keuangannya hanya sekitar Rp.200.000 hingga Rp.300.000 per bulannya.
"Ini saya kira tidak wajar melampaui batas batas kemanusiaan di mana kita menghargai seorang guru itu seberat nya seorang pahlawan pendidik yang mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Figo.
Oleh karena itu, Kami mengajak pemerintah daerah untuk melakukan rapat dengar pendapat sehingga terciptalah poin-poin dari rapat dengar pendapat hari ini salah satunya kami akan menampung aspirasi para guru dan akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan.
"Kami berharap dalam waktu dekat kami akan melakukan audiensi ke Kementerian Pendidikan, Menpan RB dan kalau memungkinkan akan ke Komisi X untuk memperjuangkan nasib tenaga para guru honorer ini, dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025," tutur anggota DPRD Kabupten Sambas.
DPRD Kabupaten Sambas juga mendorong pemerintah daerah untuk secepatnya mencoba menata kembali honorer di daerah Kabupaten Sambas. Jika memungkinkan, kalau pembiayaannya bisa dilakukan melalui postur APBD meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengalokasikan anggaran untuk membayar hak-hak mereka yang gaji tenaga honorer sebelumnya belum dibayarkan.
"Saya kira ini program yang sangat sulit dan dilematis dimana kita Pemerintah Daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat, disatu sisi pemerintah pusat tidak melihat kondisi riil kebutuhan daerah seperti apa dalam rangka untuk peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Karena, di Kabupaten Sambas ini hampir 70 persen mungkin guru-guru di tingkat pendidikan dasar dan tingkat SMP itu statusnya masih rata-rata honorer," ungkapnya.
"Jika mereka tidak diberikan hak yang cukup dan mereka berhenti bekerja seperti apa nanti wajah pendidikan kita di kabupaten Sambas yakin sepenuhnya banyak gedung sekolah itu yang dibangun banyak dengan ratusan juta bahkan miliaran tetapi gurunya tidak ada di situ dan ini tentu akan berpengaruh terhadap tingkat kualitas pendidikan anak didik kita di Kabupaten Sambas," pungkas Figo.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi komprehensif terkait permasalahan tenaga honorer di sektor pendidikan di Kabupaten Sambas, demi terciptanya pendidikan yang lebih berkualitas dan kesejahteraan para guru. (Red)
