Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Kamis, 24 April 2025 - 21:46

Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayinya yang Baru Lahir di Sambas, 33 Adegan Diperagakan

Penulis : Berite Sambas

Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayinya yang Baru Lahir di Sambas, 33 Adegan Diperagakan

Beritesambas.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Kecamatan Tangaran. Rekonstruksi yang digelar pada Kamis, 24 April 2025 tersebut memperagakan sebanyak 33 adegan, yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan sesudah pelaku melahirkan dan membuang bayinya.

 

Kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi laki-laki di dalam parit (anak sungai) pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban sendiri. Mirisnya, pelaku diketahui masih di bawah umur.

 

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih, menjelaskan bahwa dalam proses rekonstruksi turut dihadirkan pihak-pihak terkait guna memastikan kelengkapan proses hukum.

 

“Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi, yang menggambarkan kejadian sejak sebelum pelaku melahirkan, saat proses persalinan, hingga upaya pelaku membuang jasad bayi,” ujar Sadoko kepada awak media.

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melahirkan bayinya pada Selasa, 4 Februari 2025 secara mandiri. Tiga hari berselang, pada 7 Februari 2025, jasad bayi tersebut ditemukan warga. Pelaku mengaku membunuh bayinya karena takut kehamilannya diketahui orang lain.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan. Proses hukum akan tetap memperhatikan status pelaku yang masih anak di bawah umur,” tambah Sadoko.

 

Dalam rekonstruksi tersebut, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Sambas, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda dari Bapas Sambas, Kepala Dinas PPA Kabupaten Sambas, serta tim dari UPTD PPA dan penasihat hukum pelaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait sebagai bentuk evaluasi terhadap pentingnya perlindungan anak dan edukasi tentang kesehatan reproduksi remaja di Kabupaten Sambas.