Muda Mahendrawan Tegaskan Kasus Sudah Tuntas Lewat Restorative Justice, Polda Kalbar Dinilai Prosedural dan Tepat
Penulis : Berite Sambas

Beritesambas.com - Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak yang memerintahkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muda Mahendrawan dan Uray Wisata untuk dibuka kembali mendapat tanggapan langsung dari Muda Mahendrawan. Ia menegaskan bahwa substansi perkara sebenarnya telah diselesaikan melalui restorative justice (RJ) secara sah.
Melalui Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk, hakim membatalkan SP3 penyidik Polda Kalbar dan memerintahkan penyidikan terhadap LP Nomor 188 Tahun 2022 untuk dilanjutkan.
Namun, dalam klarifikasinya pada Jumat, 21 November 2025, Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa penghentian penyidikan pada 19 Agustus 2024 dilakukan karena seluruh tuntutan pelapor resmi, Iwan D., telah dipenuhi. Proses tersebut juga disertai pencabutan laporan, sehingga secara hukum memenuhi syarat penerapan RJ.
“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya.
Muda menilai isu yang beredar kembali justru mengabaikan fakta bahwa penyelesaian telah dilakukan sesuai prosedur dan disetujui oleh kedua belah pihak.
“Intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pelapor resmi,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak pemohon praperadilan mempermasalahkan keabsahan RJ dan posisi pihak yang dirugikan. Namun penjelasan yang disampaikan Muda menunjukkan bahwa perdamaian dilakukan melalui jalur resmi yang memang diatur dalam kebijakan hukum nasional.
Saat ini, Keadilan Restoratif menjadi pendekatan yang terus didorong dalam penanganan perkara tertentu. KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku dua bulan lagi menempatkan unsur pemulihan, perdamaian, dan harmoni sosial sebagai substansi pemidanaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 54, 56, dan 89.
Penerapan RJ oleh Polda Kalbar juga dinilai sejalan dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, sehingga langkah penghentian penyidikan sebelumnya dinilai memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai prosedur.
Dengan demikian, penyelesaian damai antara Muda Mahendrawan dan pelapor resmi berada dalam koridor hukum terkini yang mengedepankan pemulihan sebagai prioritas utama. (adm)

Panen Raya Jagung 5 Hektare di Teluk Keramat: Sinergi Polri dan Petani Perkuat Cadangan Pangan Nasional
Panen Raya Jagung 5 Hektare di Teluk Keramat: Sinergi Polri dan Petani Perkuat Cadangan Pangan Nasional
Sabtu, 08 November 2025

Musda I BRN Kalbar: Wujud Konsolidasi dan Komitmen Berantas Mafia Gadai Mobil
Buser Rentcar Nasional (BRN) Kalimantan Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I
Selasa, 07 Oktober 2025

Demi Hak Kepemilikan Lahan, Masyarakat Adat Sajingan Desak Pemerintah Ubah Status Kawasan Hutan
Demi Hak Kepemilikan Lahan, Masyarakat Adat Sajingan Desak Pemerintah Ubah Status Kawasan Hutan
Rabu, 10 September 2025

28 Pelajar Calon Paskibraka Kabupaten Sambas Tahun 2025 Mulai Jalani Diklat Terpusat
Kegiatan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Sambas Tahun 2025 resmi dimulai.
Senin, 04 Agustus 2025

Dukung Konservasi Penyu, Polres Sambas Serahkan Telur Penyu Sitaan ke WWF
Hal tersebut dibuktikan setelah berhasil mengungkap peredaran telur penyu sebanyak 445 butir telur penyu berhasil disita.
Jumat, 25 Juli 2025