Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Sabtu, 22 November 2025 - 22:20

Muda Mahendrawan Tegaskan Kasus Sudah Tuntas Lewat Restorative Justice, Polda Kalbar Dinilai Prosedural dan Tepat

Penulis : Berite Sambas

Muda Mahendrawan Tegaskan Kasus Sudah Tuntas Lewat Restorative Justice, Polda Kalbar Dinilai Prosedural dan Tepat

Beritesambas.com - Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak yang memerintahkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muda Mahendrawan dan Uray Wisata untuk dibuka kembali mendapat tanggapan langsung dari Muda Mahendrawan. Ia menegaskan bahwa substansi perkara sebenarnya telah diselesaikan melalui restorative justice (RJ) secara sah.

Melalui Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk, hakim membatalkan SP3 penyidik Polda Kalbar dan memerintahkan penyidikan terhadap LP Nomor 188 Tahun 2022 untuk dilanjutkan.

Namun, dalam klarifikasinya pada Jumat, 21 November 2025, Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa penghentian penyidikan pada 19 Agustus 2024 dilakukan karena seluruh tuntutan pelapor resmi, Iwan D., telah dipenuhi. Proses tersebut juga disertai pencabutan laporan, sehingga secara hukum memenuhi syarat penerapan RJ.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya.

Muda menilai isu yang beredar kembali justru mengabaikan fakta bahwa penyelesaian telah dilakukan sesuai prosedur dan disetujui oleh kedua belah pihak.

“Intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pelapor resmi,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak pemohon praperadilan mempermasalahkan keabsahan RJ dan posisi pihak yang dirugikan. Namun penjelasan yang disampaikan Muda menunjukkan bahwa perdamaian dilakukan melalui jalur resmi yang memang diatur dalam kebijakan hukum nasional.

Saat ini, Keadilan Restoratif menjadi pendekatan yang terus didorong dalam penanganan perkara tertentu. KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku dua bulan lagi menempatkan unsur pemulihan, perdamaian, dan harmoni sosial sebagai substansi pemidanaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 54, 56, dan 89.

Penerapan RJ oleh Polda Kalbar juga dinilai sejalan dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, sehingga langkah penghentian penyidikan sebelumnya dinilai memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai prosedur.

Dengan demikian, penyelesaian damai antara Muda Mahendrawan dan pelapor resmi berada dalam koridor hukum terkini yang mengedepankan pemulihan sebagai prioritas utama. (adm)