Command Palette

Search for a command to run...

Lingkungan

Kasus Dugaan Pembukaan Sawit di Hutan Lindung Sambas, Anggota DPRD Terseret

Berite Sambas

22 Januari 20262 Menit Baca79 views
Bagikan:
Kasus Dugaan Pembukaan Sawit di Hutan Lindung Sambas, Anggota DPRD Terseret

Beritesambas.com - Dugaan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Lokasi yang menjadi sorotan berada di Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, dan diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung Raja Mangor.

Sebagaimana dilansir dari pontianakinformasi.co.id, isu tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Dugaan ini turut menyeret nama seorang warga berinisial JN yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Sambas melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kepala UPT KPH Sambas, Ponti Wijaya, menyampaikan bahwa tim telah diturunkan untuk mengumpulkan data awal, termasuk pengambilan titik koordinat.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami menurunkan tim ke lapangan untuk mengambil koordinat dan mengumpulkan data. Untuk sementara, berdasarkan hasil awal, aktivitas yang dilaporkan diduga berada di dalam kawasan hutan lindung Raja Mangor,” ujar Ponti Wijaya saat ditemui di Kantor KPH Pemangkat, Kamis (15/1/2026).

Ponti menjelaskan, hasil pengecekan lapangan tersebut masih dalam proses kompilasi dan akan menjadi dasar tindak lanjut oleh instansi berwenang.

“Data-data yang kami kumpulkan akan kami serahkan ke Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat. Kami siap mengawal proses ini secara profesional dan terbuka,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa KPH tidak memiliki kewenangan penindakan hukum secara langsung.

“Kami tidak punya instrumen hukum untuk penindakan, tetapi kami siap mendampingi aparat penegak hukum dengan data dan tenaga teknis yang kami miliki,” jelas Ponti.

Sementara itu, Kepala Dusun Dare Nandung mengaku belum mengetahui secara pasti bahwa lokasi yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Terus terang saya tidak mengetahui bahwa kawasan itu termasuk hutan lindung,” ujarnya.

Ia juga menyebut hanya mendengar informasi terkait dugaan pembukaan lahan oleh pihak berinisial JN, tanpa mengetahui secara detail lokasi yang dimaksud.

“Kalau soal inisial JN membuka lahan di kawasan itu, memang ada saya dengar. Cuma saya tidak tahu persis di mana lokasi JN membuka lahan untuk ditanami sawit,” katanya.

Namun demikian, ia membenarkan bahwa JN merupakan anggota DPRD Kabupaten Sambas.

“Iya, yang bersangkutan memang anggota dewan Kabupaten Sambas,” tegasnya.

Menanggapi isu tersebut, JN saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya baru keluar dari rumah sakit bang dan masih dalam pemulihan,” ujar JN singkat.(adm)